Berita

Guna Meningkatkan SDM, BIMTEK PBJ digelar.

Limpung, 2 Juni 2025 - Belanja barang jasa di desa, dalam rangka pemerataan ekonomi di desa dan penggunaan dana desa harus mendapatkan dukungan kemampuan sumber daya manusia yang memahami mengenai aturan pengadaan barang jasa di desa.

Pengadaan barang jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa, baik yang dilakukan melalui swakelola dan atau melalui penyedia barang jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa secara gotongroyong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa. Salah satu bentuk kebijakan yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan dana desa adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk proses pengadaan barang /jasa di desa maka diperlukan pelatihan dan bimbingan teknis dalam mewujudkan terselenggaranya pengadaan barang-jasa di Desa.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Banyuputih ini diikuti oleh 4 orang masing-masing perwakilan setiap Desa, yaitu Kades, Sekdes, PKA dan Operator.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Banyuputih Bapak Purmono, dalam sambutannya beliau berpesan supaya desa dan kecamatan benar-benar bekerjasama supaya desa tertib administrasi dan penyelenggaraan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Zieda Garden ini diisi oleh beberapa narasumber dari Kecamatan dan Pengawas Desa serta ahli dibidangnya.

Publisher: MS